Sekilas info bagi yg blm memahinya. _COBA BACA DAN LIHAT ''STNK'' ANDA_ !!!*Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ* ? coba rekan2 cermati STNK
kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita akan dikenai
biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? kegunaannya untuk apa ?
SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ masing-masing bayar pajak
kendaraan, otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ
tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.
d. 250 cc akan dikenai tarif Rp 35rb. Sedang untuk jenis sedan, jip dan
lain-lain sebesar Rp143 rb.
Kegunaan yang didapat dari SWDKLLJ
yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila berjalan kecelakaan
jalan raya. Besarnya santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar
pada _*Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK.
010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu*_ :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp. 2 juta
*Bagaimana caranya dapatkan santunan ?*
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak
kepolisian atau pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari
dokter, KTP/jati diri korban/ahli waris korban).
3. Jika korban
luka2 jadi dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yang
asli sedang jika meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau
Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi tidak berlaku bila mengajukan
lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak diakukan
penagihan kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh
Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak cuma pada
seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut
jadi korban kecelakaan.
_Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya_....!